KUNJUNGAN TIM ADVOKASI BNNK BULELENG KE DESA PENGULON
15 November 2018 11:09:47 WITA
Kamis, 15 November 2018 TIM ADVOKASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL BULELENG ( BNNK ) Mengadakan kunjungan ke Kantor Perbekel Pengulon dalam rangka Advokasi,Sosialisasi,Pemetaan P4GN ke Desa Pengulon.
Dalam acara tersebut BNNK Buleleng menjelaskan tentang :
1. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
3. Inpres Nomor : 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi P4GN.
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan, Pencegahan dan Pemberantasan Gelap Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencengahan Penyalahgunaan Narkotika.
6. MOU Bupati Buleleng Nomor : MOU/08/III/Ka/Bu.02.04/2017/BNNP-BALI tentang kerjasama pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Kabupaten Buleleng.
Yang langsung di Hadiri :
1. Perbekel Pengulon
2. BPD Pengulon dan Anggota
3. Ketua LPM
4. BABINSA
5. BHABINKAMTIBMAS
6. Kelian Banjar Adat Desa Pengulon
7. Tokoh Masyarakat
8. Perangkat Desa Pengulon
Komentar atas KUNJUNGAN TIM ADVOKASI BNNK BULELENG KE DESA PENGULON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pencairan BLT-DD April Tahun 2024 Desa Pengulon Sebanyak 43 Kepala Keluarga
- Sosialisasi Penguatan Ketahan Pangan Tinggkat Desa
- Pelaksanaan Posyandu di Desa Pengulon Bulan April
- Kegiatan Belajar Bahasa Inggris di Desa Pengulon
- Penyerahkan Akta Kematian
- Gotong Royong Dalam Rangka Pelaksanaan pembangunan Rabat Beton
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H