PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD

01 Maret 2019 08:28:02 WITA

A. Persyaratan Menjadi Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atas sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau                     sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-  obatan terlarang lainnya;
  9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
  10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
  11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
  13. Memenuhi kelengkapan administrasi.

 

B. Kelengkapan Admistrasi sebagaimana Calon Anggota BPD sebagai berikut :

  1. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas     kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
  10. Pas foto dengan ukuran dan jumlah yang ditentukan oleh Panitia Pengisian.

Pendaftaran Calon Anggota BPD Mulai pada Tanggal 4 Sampai Dengan 14 Maret 2019.

Langsung di Kumpulkan ke Ketua Panitia Pemilihan BPD ( NYOMAN DARMADA )

 

 

 

Klik Dokumen Lampiran di Bawah ada PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) TAHUN 2018

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD


Komentar atas PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar