Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecik (IUMK)

13 Maret 2019 08:30:43 WITA

Dasar Hukum IUMK

Dasar Hukum Izin Usaha Mikro dan Kecil

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014
    tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (unduh)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014
    tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (unduh)
  • Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2015
    tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (unduh)

Pengertian

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan

Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Prinsip Pemberian IUMK

  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Manfaat Bagi PUMK

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Persyaratan Permohonan IUMK

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang :
    1. Nama;
    2. Nomor KTP;
    3. Nomor telepon;
    4. Alamat;
    5. Kegiatan usaha;
    6. Sarana usaha yang digunakan;
    7. Jumlah modal usaha.

Pelaksanaan Penerbitan IUMK

  1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Komentar atas Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecik (IUMK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar