Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia

21 April 2021 09:22:48 WITA

Pengulon - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengeluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam masa Pandemi dengan Penerapan Protokol Kesehatan.

SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2021 merupakan Perubahan SE sebelumnya SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. 

Ada 12 poin isi dari SE Menag ini. Beberapa poin yang berubah dari SE sebelumnya adalah terkait pelarangan pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih/Witir, Tadarus Al-Quran, dan Peringatan Nuzulhl Quran secara berjamaah di Masjid/Mushola , pada wilayah yang masih ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Setempat termasuk dalam zona orange atau zona merah.

Komentar atas Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar