PEMBINAAN LPM DESA PENGULON TAHUN 2023

07 Desember 2022 10:38:05 WITA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakkan swadaya Gotong Royong Masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Pengulon – 07 Desember 2022 Pemerintah Desa Pengulon melaksanakan Kegiatan Pembinaan LPM ( lembaga Pemerdayaan Masyarakat ) Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pengulon, yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang di wakili oleh Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE dari Dinas DPMD Kab. Buleleng, Bapak Perbekel Pengulon ( Drs. I Nyoman Juliana ) bersama Perangkat Desa, Ketua dan Anggota LPM Desa Pengulon yang berjumlah 15 Orang. Pembinaan LPM di bukak oleh Bapak Perbekel Pengulon sekaligus Perbekel Desa Pengulon dalam sambutannya kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi LPM, dalam bekerjasama untuk mewujudkan Desa Pengotan sesuai Dengan VISI Desa Pengotan. Beliau juga menjelaskan program-program yang akan di laksanakan di Tahun 2023.

Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE  dalam pejelasanya memberikan pemahaman tentang tugas-tugas dan fungsi LPM, dalam hal tugas LPM dalam pemerintahan Desa adalah  sebagai mitra kerja untuk mewujudkan pembangunan Desa dari Perencanaan, Pembahasan dan Pelaksanaan, diharapkan nantinya agar para LPM tau tentang apa saja yang akan dilakukan nantinya dalam membantu mewujudkan pembangunan Desa Kedepanya dan LPM tidak mendapatkan insentif  sesuai dengan peraturan karena LPM menjadi mitra Pemerintahan Desa, walaupun tidak mendapatkan insentif diharapkan kepada para LPM mampu untuk bekerjasama untuk pembangunan Desa Pengotan, tugas LPM sebagai Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Desa, Pembentukan RPJMDESA sebagai anggota TPK (Tim Pelaksanaan Kegiatan) yang bisa nantinya untuk mendapatkan honor dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang nantinya akan dilaksanakakan di Desa Pengotan.

Ketut Darpa ( Ketua LPM ) kedepanya dalam kegiatan Rapat dalam pembahasan tentang kegiatan baik di dusun maupun di Desa agar LPM diturut sertakan agar semua anggota LPM mengetahui apa-apa saja nantinya kegiatan yang akan dilakukan. Setelah selesainya pembinaan Pemerintah Desa Pengulon menyerahkan pakaian kepada LPM kepapa LPM Desa Pengulon.

Komentar atas PEMBINAAN LPM DESA PENGULON TAHUN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar