Pelayanan Perekaman E-KTP Kepada Warga Lansia

12 Maret 2025 07:51:05 WITA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat Desa Pengulon, Kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng dalam rangka meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada hari ini Selasa, 11 Maret 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak sebanyak 2 orang atas nama Luh Sumeranis (Lansia) dan Ketut Wigi (Lansia). Kegiatan ini yang secara langsung di dampingi oleh Kelian Banjar Dinas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sudah berbagai inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Komentar atas Pelayanan Perekaman E-KTP Kepada Warga Lansia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar