MUSDESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH PENGULON

21 Mei 2025 14:31:33 WITA

Pengulon - 21 Mei 2025 — Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.

Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di mulai pada pukul 09.00 Wita yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon ini dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Perdangagan, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Pengulon beserta Staf, Pendamping Desa, Pendamping Local Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelian Desa Adat, Direktur Bumdes bersama Pengurus, Kelian Subak Abian, Kelian Subak Sawah, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP-PKK bersama Anggota, Kader Posyandu, BKB, BKL, Kepala TK-Gayatri Kumara, Ketua LHD Giri Sari Bersama Pengurus, Ketua KUBE, Ketua Pokdarwis Nusantara, Tokoh Masyarakat.

Musdes ini dibuka secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam sambutannya, Ketua BPD Pengulon menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan

Dalam forum musyawarah, seluruh peserta menyepakati pembentukan koperasi dengan nama Koperasi Desa (KOPDES) “Merah Putih” Pengulon. Koperasi ini akan menjadi wadah utama untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa seperti simpan pinjam, pengelolaan hasil pertanian, pengembangan UMKM, dan layanan usaha lainnya yang berbasis potensi lokal. Tujuan Kopdes (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja lokal, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan inklusi keuangan, dan menekan inflasi

Dalam Musdes ini telah di tetapkan Bidang Usaha Koperasi sebagai berikut :  Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Sembako di Toko (47111), Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Sembako Bukan Minimarket/Supermarket, Hypermarket Tradisional (47112), Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik (47721, Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik ( 47723 ), Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (47724), Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725), Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726), Aktivitas Cold Storage (52102), Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142), Jasa Pengurusan Transportasi (52291), Pondok Wisata ( 5513 ), Wisata Pantai ( 93224 ), Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang ( 49429 ), Perdangangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia ( 46652 ), Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi ( 61994 ), Perdagangan Eceran Tanaman Dan Bibit Tanaman ( 47762 ), Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (46638 ), Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar (46421 ), Perdagangan Eceran Furnitur (47591 ), Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya di Toko (475 ).

Dan selanjutnya telah di tetapkan juga/Menyetujui simpanan anggota : Simpanan Pokok Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) /orang, Simpanan wajib  Rp   10.000,00 (sepuluh ribu rupiah )/bulan.

Melalui proses musyawarah dan pemilihan secara mufakat, peserta Musdes menetapkan I MADE WIDANA sebagai Pengurus KOPDES Merah Putih Pengulon. Dalam sambutannya, I MADE WIDANA menyampaikan komitmennya untuk menjalankan koperasi dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan profesionalisme demi mewujudkan koperasi yang maju dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.

Perbekel Pengulon dalam arahannya, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan implementasi langsung dari Inpres No. 9 Tahun 2025. “Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat” tegasnya. Sebagai tindak lanjut, akan segera dilakukan pengurusan legalitas koperasi dan penyusunan rencana kerja koperasi dalam waktu dekat, termasuk pendataan anggota awal dan penetapan bidang usaha prioritas.

Dokumen Lampiran : MUSDESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA (KOPDES)


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kotak Pesan

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar