Rapat Koordinasi Persiapan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Bulan Suci Ramadha

11 Maret 2026 13:40:57 WITA

Pengulon – 10 Maret 2026 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak Sekretaris Desa ( Nyoman Darmada ) menghadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Bulan Suci Ramadhan 1447 H Tahun 2026.

Kegiatan ini yang secara langsung di hadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak, Kepala KUA Kecamatan Gerokgak, Ketua Parisada Hindu Dharma Kecamatan Gerokgak, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Gerokgak, Ketua Nahdlatul Ulama Kecamatan Gerokgak, Ketua Muhammadiyah Kecamatan Gerokgak, Ketua Gereja Kristen Protestan di Bali, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Gerokgak, Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Gerokgak, Perbekel se- Kecamatan Gerokgak, Kelian Desa Adat se- Kecamatan Gerokgak, Ketua Paiketan Pecalang Kecamatan Gerokgak, Ketua GP Ansor Kecamatan Gerokgak, Ketua Taqmir Masjid Taufik Hidayah Desa Gerokgak.

Dalam arahannya, Camat Gerokgak menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan perayaan Hari Suci Nyepi, khususnya mengenai kegiatan pengarakan ogoh-ogoh di masing-masing desa. Camat menekankan kepada desa yang melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh melalui jalur jalan nasional agar tidak menggunakan seluruh badan jalan, sehingga aktivitas lalu lintas tetap dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan.

Selanjutnya, Danramil Gerokgak menyampaikan bahwa berbagai seruan dan imbauan yang disampaikan dalam rapat tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini dilakukan agar kerukunan antar umat beragama di wilayah Kecamatan Gerokgak tetap terjaga dengan baik.

Dengan ini menyampaikan Seruan Bersama terkait Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948/Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, yang jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026, sebagai berikut:

  1. Umat Hindu melaksanakan seluruh rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, meliputi: Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), dan Ngembak Genidengan khidmat dan khusyuk.
  2. Seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, terhitung mulai hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
  3. Lembaga Penyiaran Radio dan Lembaga Penyiaran Televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selamapelaksanaan Hari Suci Nyepi, terhitung mulai hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
  4. Penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seluler agar menonaktifkan layanan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi agar tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat.
  5. Seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian/keluar rumah serta menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan berlebihan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan Hari Suci Nyepi dan ketertiban umum.
  6. Pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.
  7. Mengingat Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, maka:
  8. Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
  9.  Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
  10. Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbirandi wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
  11. Majelis-majelis Agama, lembaga sosial keagamaan, serta instansi terkait agar menyosialisasikan Seruan Bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali secara berjenjang dan berkesinambungan.

Seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali wajib menaati dan melaksanakan Seruan Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Komentar atas Rapat Koordinasi Persiapan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Bulan Suci Ramadha

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar