PLANG PAPAN NAMA PEMERINTAH DESA PENGULON

24 Oktober 2018 14:12:03 WITA

Dalam rangka pelaksanaan Program Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya Bali, sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di seluruh Bali.

Pemerintah Desa Penguon sudah melaksanakan Instruksi Gubernur, Pelaksanaan Pemasangan Plang Nama Pemerintah.

Komentar atas PLANG PAPAN NAMA PEMERINTAH DESA PENGULON

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar