PLANG PAPAN NAMA PEMERINTAH DESA PENGULON
25 Oktober 2018 09:28:15 WITA
Dalam rangka pelaksanaan Program Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya Bali, sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di seluruh Bali.
Pemerintah Desa Penguon sudah melaksanakan Instruksi Gubernur, Pelaksanaan Pemasangan Plang Nama Pemerintah.
Komentar atas PLANG PAPAN NAMA PEMERINTAH DESA PENGULON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024