PLANG PAPAN NAMA PEMERINTAH DESA PENGULON
25 Oktober 2018 09:28:15 WITA
Dalam rangka pelaksanaan Program Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya Bali, sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di seluruh Bali.
Pemerintah Desa Penguon sudah melaksanakan Instruksi Gubernur, Pelaksanaan Pemasangan Plang Nama Pemerintah.
Komentar atas PLANG PAPAN NAMA PEMERINTAH DESA PENGULON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Desa Nasional
- Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Bukit Sari dan Tegallantang
- GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon
- FILM PENDEK JAGA DESA PRAJA WINANGUN DESA PENGULON
- PEMBANGIAN HONOR KADER POSYANDU














