PEMERINTAH DESA PENGULON TERAPKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 79 TAHUN 2018
25 Oktober 2018 09:32:11 WITA
Kamis 18 Oktober 2018, Sebagai upaya menjaga keluhuran dan kelestarian budaya adat Bali, Pemerintah Desa Pengulon, meresmikan pemberlakuan penggunaan Bahasa dan pakaian adat Bali sesuai dengan
PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 79 TAHUN 2018
TENTANG
HARI PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI.
Komentar atas PEMERINTAH DESA PENGULON TERAPKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 79 TAHUN 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Desa Nasional
- Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Bukit Sari dan Tegallantang
- GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon
- FILM PENDEK JAGA DESA PRAJA WINANGUN DESA PENGULON
- PEMBANGIAN HONOR KADER POSYANDU













