SIDAK PENDUDUK PENDATANG DESA PENGULON, TERJARING 13 ORANG
17 Januari 2019 13:54:47 WITA
Sidak Penduduk pendatang dan penduduk sementara merupakan program rutin yang dilakukan oleh pemeerintahan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang bertujuan untuk menertibkan para penduduk pendatang dan penduduk sementara agar terjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng .
Sidak yang dilakukan pada hari Kamis, 14 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita melibatkan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Linmas Desa Pengulon, BHABINKAMTIBMAS Desa Pengulon, BABINSA Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas Desa Pengulon ( 3 Dusun ), Kelian Desa Pakraman dan beberapa Perangkat Desa Pengulon ikut dalam sidak ini.
Sebanyak Kurang Lebih 13 orang terjaring dalam sidak pendatang ini yang menyisir 2 Dusun Yaitu Dusun Tegallantang dan Dusun Munduk Sari.
Mereka semua digiring ke Kantor Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng untuk diberi pengarahan. Penduduk pendatang atau yang berasal dari luar wilayah Desa Pengulon yang tidak terdaftar sebagai penduduk Dinas, diwajibkan membuat KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara) untuk orang- orang diluar Bali untuk membuat SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) yang berlaku selama 3 Bulan.
Komentar atas SIDAK PENDUDUK PENDATANG DESA PENGULON, TERJARING 13 ORANG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024