SIDAK PENDUDUK PENDATANG DESA PENGULON, TERJARING 13 ORANG

17 Januari 2019 13:54:47 WITA

Sidak Penduduk pendatang dan penduduk sementara merupakan program rutin yang dilakukan oleh pemeerintahan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang bertujuan untuk menertibkan para penduduk pendatang dan penduduk sementara agar terjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng . 

Sidak yang dilakukan pada hari Kamis, 14 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita melibatkan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Linmas Desa Pengulon, BHABINKAMTIBMAS Desa Pengulon, BABINSA Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas Desa Pengulon ( 3 Dusun ), Kelian Desa Pakraman dan beberapa Perangkat Desa Pengulon ikut dalam sidak ini. 

Sebanyak Kurang Lebih 13 orang terjaring dalam sidak pendatang ini yang menyisir 2 Dusun Yaitu Dusun Tegallantang dan Dusun Munduk Sari.

Mereka semua digiring ke Kantor Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng untuk diberi pengarahan. Penduduk pendatang atau yang berasal dari luar wilayah Desa Pengulon yang tidak terdaftar sebagai penduduk Dinas, diwajibkan membuat KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara) untuk orang- orang diluar Bali untuk membuat SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) yang berlaku selama 3 Bulan.

Komentar atas SIDAK PENDUDUK PENDATANG DESA PENGULON, TERJARING 13 ORANG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar