RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BPD PERIODE TAHUN 2019 s/d 2025
28 Januari 2019 14:00:50 WITA
Pengulon, 28 Januari 2019 yang bertempat di Kantor Perbekel Pengulon dilaksanakan RAPAT PEMBENTUAKAN PANITIA PEMILIHAN BPD DESA PENGULON PERIODE TAHUN 2019 s/d 2025. Rapat ini di bukak langsung Oleh Perbekel Pengulon ( Drs I NYOMAN JULIANA ) yang langsung di Hadiri Oleh Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM, Kelian Desa Pakraman, Ketua PKK Desa Pengulon.
Dalam pembentukan Panitia Pemilihan BPD MAXSIMAL 7 Anggota yaitu dari Perangkat Desa Pengulon :
1. Ketua Panitia : Sekretaris Desa ( NYOMAN DARMADA ).
2. Anggota : - Kasi Pemerintahan ( I PUTU ENDRA SUJAYADI )
- Ketua LPM
- Ketua PKK
- Kelian Dusun Desa Pengulon ( Bukit Sari, Munduk Sari, Tegallantang ).
Perbekel Pengulon ( Drs I NYOMAN JULIANA ) menghimbau dalam Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Pengulon Periode Tahun 2019 s/d 2025 diharapkan dapat menjalankan tugas – tugasnya sebagaimana mestinya dan acara pemilihan BPD Desa Pengulon dapat berjalan lancar. Serta bisa membentuk BPD Desa Pengulon ke depannya yang lebih baik dan mampu mewakili inspirasi masyarakat.
Persyaratan calon anggota BPD adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
13. Memenuhi kelengkapan administrasi.
Dokumen Lampiran : RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BPD PERIODE TAHUN 2019 s/d 2025
Komentar atas RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BPD PERIODE TAHUN 2019 s/d 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024