PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD
01 Maret 2019 08:28:02 WITA
A. Persyaratan Menjadi Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atas sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang lainnya;
- Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
- Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
B. Kelengkapan Admistrasi sebagaimana Calon Anggota BPD sebagai berikut :
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
- Foto copy KTP;
- Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
- Pas foto dengan ukuran dan jumlah yang ditentukan oleh Panitia Pengisian.
Pendaftaran Calon Anggota BPD Mulai pada Tanggal 4 Sampai Dengan 14 Maret 2019.
Langsung di Kumpulkan ke Ketua Panitia Pemilihan BPD ( NYOMAN DARMADA )
Klik Dokumen Lampiran di Bawah ada PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) TAHUN 2018
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD
Komentar atas PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024