PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD

01 Maret 2019 08:28:02 WITA

A. Persyaratan Menjadi Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atas sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau                     sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-  obatan terlarang lainnya;
  9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
  10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
  11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
  13. Memenuhi kelengkapan administrasi.

 

B. Kelengkapan Admistrasi sebagaimana Calon Anggota BPD sebagai berikut :

  1. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas     kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
  10. Pas foto dengan ukuran dan jumlah yang ditentukan oleh Panitia Pengisian.

Pendaftaran Calon Anggota BPD Mulai pada Tanggal 4 Sampai Dengan 14 Maret 2019.

Langsung di Kumpulkan ke Ketua Panitia Pemilihan BPD ( NYOMAN DARMADA )

 

 

 

Klik Dokumen Lampiran di Bawah ada PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) TAHUN 2018

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD


Komentar atas PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar