SOSIALISASI PENGISIAN BPD PENGULON PERIODE 2019-2025 DI BANJAR DINAS TEGALLANTANG

04 Maret 2019 08:15:46 WITA

Sosialisasi Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali ( Sabtu, 02-03-2019 ) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon. 


Dalam Sosialisasi Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Banjar Dinas Tegallantang Langsung di Bukak oleh Ketua Panitia BPD ( Nyoman Darmada ). 

 

Proses Pengisian anggota BPD dengan cara musyawarah Keterwakilan  nanti sistemnya akan di jelaskan oleh panitia.

Berharap setelah diadakannya sosialisasi ini peserta sosialisasi berkenan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat serta menyampaikan bahwa pengisian anggota BPD adalah dengan cara musyawarah Keterwakilan.

Saat sosialisasi dijelasan oleh Ketua Panitia tentang tata tertib pengisian BPD, tata cara pendaftaran calon anggota BPD, jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD maupun syarat administrasi.

Serta menjelaskan tentang Unsur Musyawarah Perwakilan untuk memilih Anggota BPD  unsur musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD keterwakilan wilayah serta tata cara pelaksanaan musyawarah.

 

Tujuan Sosialisasi Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ke Masyarakat Yaitu : 

  • Penentuan Dapil Pemilihan.
  • Menentukan Musyawarah Perwakilan
  • Menjelaskan Persyaratan Calon Anggota BPD
  • Menjelaskan Waktu Pemilihan
  • Menjelaskan Persyaratan Calon Angggota BPD
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Sosialisasi Pengisian BPD Langsung di Hadiri Oleh : 

1. Perangkat Desa Pengulon.

2. Ketua dan Anggota BPD Pengulon

3. Kelian Banjar Adat Tegallantang dan Prajuru 

4. Anggotoa LPM Tegallantang

5. PKK BD Tegallantang

6. Tokoh Masyarakat Tegallantang

7. Para RT/Saye Untuk Mengajak Masyarakat.

8. Babinsa Desa Pengulon

9. Bhabinkamtibmas Desa Pengulon

 

 A. Persyaratan Menjadi Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atas sudah/pernah menikah;

  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau                     sederajat;

  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

  7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;

  8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-  obatan terlarang lainnya;

  9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan

  10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;

  11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  12. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan

  13. Memenuhi kelengkapan administrasi.

 B. Kelengkapan Admistrasi sebagaimana Calon Anggota BPD sebagai berikut : 

 

A. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas     kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD; 

 

B. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;

C. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup; 

 

D. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup; 

 

E. Foto copy KTP; 

 

F. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang; 

G. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah; 

H. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

I. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan 

J. Pas foto dengan ukuran dan jumlah yang ditentukan oleh Panitia Pengisian.

 

 

Komentar atas SOSIALISASI PENGISIAN BPD PENGULON PERIODE 2019-2025 DI BANJAR DINAS TEGALLANTANG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar