PENERTIBAN PENDUDUIK PENDATANG DI DESA PENGULON, TERJARING 12 ORANG

14 Maret 2019 14:35:29 WITA

Pengulon,14 Maret 2019. Satuan Linmastrantib dan PolPP. Kecamatan Gerokgak kembali melakukan Sidak Gabungan Penduduk Pendatang (Duktang) dan Perijinan di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, melibatkan Satuan Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Kasi Pemerintahan Desa Pengulon, BHABINKAMTIBMAS Desa Pengulon, BABINSA Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas Desa Pengulon ( Kelian Banjar Dinas Bukit Sari, Kelian Banjar Dinas Munduk Sari, Kelian Banjar Dinas Tegallantang ) dan beberapa Perangkat Desa Pengulon ikut dalam sidak ini.

Kegiatan ini dipandang perlu untuk tetap mengawasi keluar masuknya penduduk yang ada di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan sebagai upaya menciptakan tertib administrasi dan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Sebanyak 12 orang terjaring dalam sidak pendatang ini yang menyisir 3 Dusun Yaitu Dusun Tegallantang dan Dusun Munduk Sari. Dusun Bukit Sari.

Mereka semua digiring ke Kantor Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng untuk diberi pengarahan. Penduduk pendatang atau yang berasal dari luar wilayah Desa Pengulon yang tidak terdaftar sebagai penduduk Dinas, diwajibkan membuat KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara) untuk orang- orang diluar Bali untuk membuat SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) yang berlaku selama 3 Bulan.

 

https://pengulonberseri.blogspot.com/2019/03/rabu-13-maret-2019.html

Komentar atas PENERTIBAN PENDUDUIK PENDATANG DI DESA PENGULON, TERJARING 12 ORANG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar