ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?

28 Maret 2019 10:30:42 WITA

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

 

 

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

 

  1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

 

 

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya adalah :

 

  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

 

Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

  1. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  2. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  4. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  5. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  6. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

 

Demikian penjelasan terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan sasaran PIP (Program Indonesia Pintar).

Dokumen Lampiran : ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?


Komentar atas ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar