ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?
28 Maret 2019 10:30:42 WITA
Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:
- meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
- mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
- menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya adalah :
- efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
- efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)
- siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
- siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
- siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
- siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Demikian penjelasan terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan sasaran PIP (Program Indonesia Pintar).
Dokumen Lampiran : ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?
Komentar atas ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024