ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?

28 Maret 2019 10:30:42 WITA

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

 

 

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

 

  1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

 

 

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya adalah :

 

  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

 

Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

  1. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  2. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  4. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  5. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  6. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

 

Demikian penjelasan terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan sasaran PIP (Program Indonesia Pintar).

Dokumen Lampiran : ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?


Komentar atas ALUR MEKANISME KIP PIP. CEK DI SINI ?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar