INGIN JADI CALON KADES!!! BERIKUT PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
03 Mei 2019 13:38:37 WITA
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Perbekel Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2019 mendatang, terdapat Persayaratan dan Kelengakapan administrasi yang wajib dipenuhi Bakal Calon Perbekel Desa Pengulon.
Berikut Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Perbekel Desa Pengulon :
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERBEKEL DESA PENGULON
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat;
- Tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel bagi anggota BPD;
- Bagi bakal calon yang berasal dari Anggota TNI atau Polri aktif, wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI atau POLRI;
- Khusus bagi bakal calon yang berasal dari Kelian Desa Pakraman atau Prajuru Desa Pakraman, diatur oleh Panitia dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat;
- memenuhi persyaratan administrasi.
B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERBEKEL DESA PENGULON
- Surat permohonan menjadi calon Perbekel yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan di atas kertas bermeterai cukup;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten dan dilegalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Foto copy Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pejabat yang berwenang dan yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perbekel yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Ijin untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai calon Perbekel bagi bakal calon yang berasal dari anggota BPD;
- Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari rumah sakit pemerintah;
- Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut;
- Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti dalam masa kampanye yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perbekel sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal dari Perbekel yang masih menjabat;
- Surat pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perangkat Desa yang dilampiri dengan copy/salinan surat permohonan cuti kepada Perbekel sejak mendaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa;
- Pas Photo berwarna dan hitam putih ukuran 4 x 6 masing-masing 2 (dua) lembar, dan soft copy-nya dalam sebuah
- Semua berkas dimasukkan dalam map plastik merah.
Tambahan Persyaratan Calon Perbekel Tahun 2019
Downlond Dokumen Lampiran di Bawah!!!
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON PERBEKEL PENGULON 2019
Komentar atas INGIN JADI CALON KADES!!! BERIKUT PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024