SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM
13 Mei 2019 14:14:26 WITA
Perbekel Pengulon ( Drs. I Nyoman Juliana ) yang di wakili Kasi Pemerintahan ( I Putu Endra Sujayadi ) dan mengajak Staf Pemerintah Desa Pengulon ( I Made Pastika Yas ) menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum ( Senin, 13 Mei 2019 ) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini Langsung di Hadiri Bapak Bapak Kabid Ketertiban Umum Kabupaten Buleleng, Bapak Camat Gerokgak, Bapak Kapolsek Gerokgak, Bapak Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Danramil Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Perbekel Se-Kecamatan Gerokgak beserta Staf.
Sosialisasi ini yang di mulai pada Pukul 09:00 Wita yang di Bukak Langsung Oleh Bapak Camat Gerokgak. Camat Gerokgak berpesan agar setelah sosialisasi ini agar di sampaikan Kepada Masyarakat Peraturan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Ketertiban Umum adalan suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
Sosialisasi kali ini menjelaskan tentang cara mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya.
Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Komentar atas SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024