Rapat Musyawarah Desa ( Musdes ) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Se-Kecamatan Gerokgak Tahun 2020

12 Juni 2019 14:18:48 WITA

PENGULON—  Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada paragraf 2 tentang Penyusuna Perencananaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa Pasal 31 ayat ( 3 ) menyebutkan BPD Menyelenggarakan Musyawarah Desa ( Musdus ) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa. Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 Pemerintah Kecamatan Gerokgak Mengadakan Rapat  Musyawarah Desa ( Musdes ) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon Rabu, (12/06/2019) pada Pukul 09.00 Wita.Rapat Musyawarah Desa Se-Kecamatan Gerokgak langsung di hadiri oleh  Kepala Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Kepala Dinas PUPR Kab. Buleleng, Kepala Dinas  Perumahan , Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Kepala Dinas Sosial Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kabudayaan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak, Perbekel Se-Kecamatan Gerokgak, Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa Pengulon, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP PKK Desa Pengulon, Kelian Desa Pakraman Pengulon, Kelian Subak Abian Merta Sari Desa Pengulon, Kelian Subak Pengulon, Ketua Karang Taruna dan Anggota Desa Pengulon, Ketua Nelayan Sari Rahayu Desa Pengulon, Bidan Desa dan PLKB, PPL Pertanian, Perternakan dan Perikanan, Tokoh Masyarakat.

Komentar atas Rapat Musyawarah Desa ( Musdes ) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Se-Kecamatan Gerokgak Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar