Bali Resik Sampah Plastik Tahun 2019 Desa Pengulon
16 Agustus 2019 11:20:24 WITA
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pemeberantasan Timbulnya Sampah Plastik sekali pakai dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 300 Tahun 2019 tentang Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik dan dalam rangka menyambut Hut Ri Ke-74 Pemerintah Desa Pengulon menyelenggarakan Kegiatan Bersih Sampah Plastik yang bertempat di wilayah Desa Pengulon. Setelah selesai melaksanakan Bersih Sampah Plastik Panitia Hut Ri membagikan Kupon Kepada Peserta, yang langsung di undi di Lapangan Umum Desa Pengulon. Kegiatan ini di mulai pada pukul 07 : 00 Wita, yang di hadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Kelian Desa Adat dan Prajuru, Ketua Karang Taruna dan Anggota, Pengurus Bank Sampah Pelita Pengulon, Ketua Bumdes dan Anggota, Ketua TP PKK Desa Pengulon dan Anggota Ketua STT Werdhi Sabha Walaka, Kepala Sekolah Negeri 1,2, dan 3 Ketua LPM dan Anggota, dan Seluruh Masyarakat Desa Pengulon. Foto Lengkap
Komentar atas Bali Resik Sampah Plastik Tahun 2019 Desa Pengulon
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES KHUSUS EVALUASI DAN VERIFIKASI BLT-DD TAHUN 2026
- Perbekel Pengulon Mendampingi TP PKK Kabupaten Buleleng Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Aksi Sosial
- Penetapan Rancangan Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Pengulon Tahun 2025 menjadi Perdes.
- Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Jagat Ditha Pengulon Tahun 2025
- Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M
- Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025













