Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Dapat Dilakukan di Dua ( 2 ) Kecamatan,Kab. Bulelen
10 Februari 2020 13:41:24 WITA
Dikutip dari Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 470/80/II/Dukcapil/2020 Tanggal : 4 Februari 2020, dalam rangka pendekatan pelayanan penerbitan KTP-el kepada masyarakat, disampaikan sebagai berikut :
I. |
Mulai tanggal 5 Februari 2020, pelayanan penerbitan KTP-el selain di laksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, juga dilaksanakan pada 2 ( dua) tempat yaitu : |
||
|
a) |
Kantor Camat Kubutambahan untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan. |
|
|
b) |
Kantor Camat Seririt untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Seririt, Banjar, Busungbiu dan Gerokgak. |
|
II. |
Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan Tata Kelola Pengajuan Permohonan Penerbitan KTP-el sebagai berikut : |
||
|
1. |
Persyaratan : |
|
|
|
1) |
Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman KTP-el dari Kecamatan. Jika Surat-surat tersebut hilang, harus menunjukkan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda dengan membuat lingkaran pada nomor urut penduduk yang akan dicetak KTP-el nya. |
|
|
2) |
Permohonan Pencetakan KTP-el karena Hilang dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepolisian dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda. |
|
|
3) |
Permohonan Pencetakan KTP-el karena Rusak dengan membawa KTP-el yang rusak dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda. |
|
|
4) |
Permohonan menggunakan stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el dan atau Nama dan Nomor HP yang se- KK dengan Pemohon. |
|
2. |
Ketentuan |
|
|
|
1) |
Pemohon KTP-el harus datang sendiri, bisa diwakilkan tanpa surat kuasa hanya kepada orang yang se KK dengan Pemohon KTP-el. |
|
|
2) |
Jika tidak dapat mengurus sendiri atau tidak dapat diwakili oleh yang se KK dengan pemohon, maka kepengurusan permohonan KTP-el hanya dapat di Kuasakan kepada Perangkat Desa/ Kelurahan. |
|
|
3) |
Perangkat Desa/Kelurahan yang diberikan Kuasa oleh pemohon dalam kepengurusan permohonan KTP-el ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng harus membawa Surat Tugas dari Perbekel atau Lurah dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah ( Bukan Photo Copyan/ Scanner Copy). |
|
|
4) |
Jumlah permohonan yang dapat dilayani di ruang pelayanan pencetakan KTP-el maksimal 5 (lima) keping KTP-el. Jika lebih dari 5 keping, Perbekel atau Lurah dapat mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pencetakan KTP-el secara massal kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng atau kepada Camat yang disertai dengan daftar nama Penduduk yang di mohonkan KTP-el. |
|
|
5) |
Setiap 1 (satu) permohonan KTP-el menggunakan 1 (satu) stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el. |
|
|
6) |
Jangka waktu penyelesaian permohonan pencetakan KTP-el secara massal ditetapkan dalam waktu minimal 1 (satu) minggu. 7) Segala pengurusan dan penerbitan KTP-el / Dokumen Administrasi Kependudukar dipungut biaya / GRATIS. |
Komentar atas Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Dapat Dilakukan di Dua ( 2 ) Kecamatan,Kab. Bulelen
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024