Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Dapat Dilakukan di Dua ( 2 ) Kecamatan,Kab. Bulelen

10 Februari 2020 13:41:24 WITA

Dikutip dari Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 470/80/II/Dukcapil/2020 Tanggal : 4 Februari 2020, dalam rangka pendekatan pelayanan penerbitan KTP-el kepada masyarakat, disampaikan sebagai berikut :

I.

Mulai tanggal 5 Februari 2020, pelayanan penerbitan KTP-el selain di laksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, juga dilaksanakan pada 2 ( dua) tempat yaitu :

 

a)

Kantor Camat Kubutambahan untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan.

 

b)

Kantor Camat Seririt untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Seririt, Banjar, Busungbiu dan Gerokgak.

II.

Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan Tata Kelola Pengajuan Permohonan Penerbitan KTP-el sebagai berikut :

 

1.

Persyaratan :

 

 

1)

Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman KTP-el dari Kecamatan. Jika Surat-surat tersebut hilang, harus menunjukkan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda dengan membuat lingkaran pada nomor urut penduduk yang akan dicetak KTP-el nya.

 

 

2)

Permohonan Pencetakan KTP-el karena Hilang dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepolisian dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda.

 

 

3)

Permohonan Pencetakan KTP-el karena Rusak dengan membawa KTP-el yang rusak dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda.

 

 

4)

Permohonan menggunakan stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el dan atau Nama dan Nomor HP yang se- KK dengan Pemohon.

 

2.

Ketentuan

 

 

1)

Pemohon KTP-el harus datang sendiri, bisa diwakilkan tanpa surat kuasa hanya kepada orang yang se KK dengan Pemohon KTP-el.

 

 

2)

Jika tidak dapat mengurus sendiri atau tidak dapat diwakili oleh yang se KK dengan pemohon, maka kepengurusan permohonan KTP-el hanya dapat di Kuasakan kepada Perangkat Desa/ Kelurahan.

 

 

3)

Perangkat Desa/Kelurahan yang diberikan Kuasa oleh pemohon dalam kepengurusan permohonan KTP-el ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng harus membawa Surat Tugas dari Perbekel atau Lurah dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah ( Bukan Photo Copyan/ Scanner Copy).

 

 

4)

Jumlah permohonan yang dapat dilayani di ruang pelayanan pencetakan KTP-el maksimal 5 (lima) keping KTP-el. Jika lebih dari 5 keping, Perbekel atau Lurah dapat mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pencetakan KTP-el secara massal kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng atau kepada Camat yang disertai dengan daftar nama Penduduk yang di mohonkan KTP-el.

 

 

5)

Setiap 1 (satu) permohonan KTP-el menggunakan 1 (satu) stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el.

 

 

6)

Jangka waktu penyelesaian permohonan pencetakan KTP-el secara massal ditetapkan dalam waktu minimal 1 (satu) minggu. 7) Segala pengurusan dan penerbitan KTP-el / Dokumen Administrasi Kependudukar dipungut biaya / GRATIS.

Komentar atas Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Dapat Dilakukan di Dua ( 2 ) Kecamatan,Kab. Bulelen

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar