Musrenbang Kecamatan

05 Maret 2020 08:57:37 WITA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21)dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkatkecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akandiajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.

Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraanMusrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.

 

Tujuan Musrenbang Kecamatan

Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
  3. Meenetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.

 

  • Prisip-Prinsip Musrenbang Kecamatan

Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen  yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
  2. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
  3. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
  4. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
  5. Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

 

  • Keluaran Musrenbang Kecamatan

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan);
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota, yang akan didanai melalui APBD Kota dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota.
  5. Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.

 

  • Tahapan Musrenbang  Kecamatan
  1. Pra Musrenbang Kecamatan

Pra Musrenbang Kecamatan dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
  2. Rekruitmen Tim Pemandu Musrenbang oleh Bappeda
  3. Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Memilah dan mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab SKPD dari masing-masing Kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD.
  • Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
  • Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan agar peserta bias menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
  • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
  • Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang Kecamatan.
  • Informasi Pagu indikatif
  • Membuat Draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan

 

  1. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan

Tahap pelaksanaanMusrenbang dengan agenda sebagai berikut:

    1. Pendaftaran peserta Musrenbang Kecamatan.
    2. Pembukaan acara
    3. Pemaparan Camat mengenai prioritas masalah Kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
    4. Pemaparan mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat Kecamatan yang bersangkutan beserta strategi, besaran plafon dana oleh Kepala-Kepala Cabang SKPD dari kota.
    5. Pemaparan masalah dan prioritas kegiatan dari masing-masing Kelurahan menurut fungsi/SKPD oleh Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
    6. Verifikasi oleh delegasi Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh Kelurahannya sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
    7. Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan junlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum.
    8. Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh Kelurahan (kegiatan lintas Kelurahan yang belum diusulkan Kelurahan).
    9. Kesepakatan kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.
    10. Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan berdasasrkan masing-masing fungsi/SKPD.
    11. Pemaparan prioritas pembangunan Kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
    12. Penetapan daftar nama delegasi Kecamatan 3-5 orang (masyarakat) untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kota. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.
    13. Notulensi Musrenbang kecamatan sebagai bahan untuk memperbaiki draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan

 

Partisipan Musrenbang Kecamatan

  1. Delegasi kelurahan/ desa
  2. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil yang bersangkutan
  3. LSM yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan bersangkutan
  4. Kelompok-kelompok sektoral tingkatan kecamatan seperti: Petani, Ojeg, Nelayan, Buruh,serta kelompok lainnya
  5. Kelompok perempuan, dan
  6. Perwakilan pengusaha lokal yang didasari pada kemampuannya untuk meningkatkan sumberdaya lokal

 

Narasumber

  1. Bappeda
  2. Perwakilan SKPD
  3. Kepala-Kepala Cabang SKPD di Kecamatan yang bersangkutan
  4. Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan.
  5. Anggota DPRD dari Wilayah Pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.
  6. Camat dan aparat Kecamatan,
  7. LSM yang bekerja di Kecamatan yang bersangkutan, dan
  8. Para ahli/professional yang dibutuhkan.

 

  1. Pasca Musrenbang Kecamatan

Tim Pelaksana Musrenbang menyiapkan :

  • Dokumentasi hasil Musrenbang kecamatan
  • Penyusunan Berita Acara Musrenbang kecamatan.
  • Penyampaian hasil Musrenbang kecamatan kepada Kepala Bappeda.
  • Pengumuman hasil Musrenbang kecamatan oleh Tim Penyelenggara Musrenbang kecamatan.
  • Pembekalan delegasi Musrenbang kecamatan
  • SK Camat untuk Tim Delegasi kecamatan

Komentar atas Musrenbang Kecamatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar