Pelatihan Aplikasi Silakudes

12 November 2020 09:26:37 WITA

SILAKUDES merupakan Sistem Pelayanan Administrasi Kecamatan Tuntas di Desa, yang mendukung sebuah Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam kepengurusan Izin Usaha Mikro Kecil  (IUMK) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengulon, 11 November 2020 Kasi Kesejahteraan ( Ni Ketut Intrianingsih ) yang di dampingi Operator Desa Pengulon ( I Made Pastika Yasa ) menghadiri acara Bimbingan Teknis Aplikasi SILAKUDES “Sistem Pelayanan Administrasi Kecamatan Tuntas di Desa” yang berlokasi di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak. Kegiatan ini di bukak oleh Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM. Dalam sambutannya Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM., menyampaikan bahwa Aplikasi SILAKUDES ini akan diterapkan di Kecamatan Gerokgak serentak pada tanggal, 13 November 2020.  Narasumber Kepala Seksi Operasional dan Pengamanan Persandian Komang Ery Marta Pariata, ST, Turut hadir pada kesempatan tersebut Programmer Bidang Infrastruktur dan Layanan SPBE Kominfosandi Kabupaten Buleleng, Kasi Pelayanan dan Operator SILAKUDES se-Kecamatan Gerokgak. Tujuan di adalannya Bimbingan Teknis Aplikasi SILAKUDES “Sistem Pelayanan Administrasi Kecamatan Tuntas di Desa” untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, meningkatkan akuntabilitas dari proses penyelengaraan pemerintahan, menghemat anggaran, serta memudahkan alur informasi yang dapat diakses secara terbuka guna mewujudkan cita-cita good governance dan open government pada penyelenggaraan pemerintahan di Desa maupun di Kecamatan Gerokgak. 

Adapun alur inovasi pelayanan sebagai berikut ;

  • Kantor Desa/Perbekel ;
  1. Warga/pemohon Datang Ke Kantor Desa/Perbekel Membawa data (KK, KTP dan Foto) dan oleh Operator Desa dibuatkan Surat Keterangan.
  2. Setelah dinyatakan lengkap, di scan/foto oleh operator desa dan dikirim melalui sistem Aplikasi Web.
  3. Bila dinyatakan belum lengkap, maka operator kecamatan, maka operator desa wajib melengkapi /memperbaikinya dengan segera.
  4. Bila sudah ditandatangani Camat, selanjutnya Camat mengirim kepada operator desa untuk langsung dicetak dokumennya dan selanjutnya  diserahkan kepada warga.
  • Kantor Camat ;
  1. Petugas Kecamatan membuka file dari desa melalui sistem aplikasi web, setelah diverifikasi selanjutnya dimohonkan tanda tangan kepada Camat.
  2. Bila dinyatakan kurang lengkap, maka akan diberitahukan kepada operator Desa.
  • Camat ;
  1. Camat melalui Komputer/Handphone membubuhkan tanda tangan Elektronik (TTE) dan hal ini dapat dilakukan dimanapun sepanjang ada jaringan internet.
  2. Setelah ditandatangani Camat selanjutnya surat ijinnya dikirimkan ke Desa tanpa melalui operator Kecamatan.

Komentar atas Pelatihan Aplikasi Silakudes

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar