Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia
21 April 2021 09:22:48 WITA
Pengulon - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengeluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam masa Pandemi dengan Penerapan Protokol Kesehatan.
SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2021 merupakan Perubahan SE sebelumnya SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Ada 12 poin isi dari SE Menag ini. Beberapa poin yang berubah dari SE sebelumnya adalah terkait pelarangan pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih/Witir, Tadarus Al-Quran, dan Peringatan Nuzulhl Quran secara berjamaah di Masjid/Mushola , pada wilayah yang masih ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Setempat termasuk dalam zona orange atau zona merah.
Komentar atas Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024