SOSIALISASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG LKD DAN LAD

05 Juli 2022 12:48:38 WITA

Pengulon, 05 Juli 2022 Pemerintah Desa Pengulon menggelar Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa Tentang LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa ) DAN LAD ( Lembaga Adat Desa ) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon pada pukul : 09:00 Wita. Rapat yang di bukak oleh Sekretaris Desa ( Nyoman Darmada ) pada pukul : 09:30 Wita yang di lanjutkan dengan sambutan Bapak Perbekel Pengulon, Sambutan Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Kec, Gerokgak, Sambutan BPD Pengulon, Sambutan Kelian Desa Adat Pengulon.

Dan di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala DPMD Kabupaten Buleleng tentang LKD dan LAD. Tujuan sosialisasi ini di bentuknya LKD dan LAD sebagai jembatan penyampaian program pemerintah kepada masyarakat, selain itu guna menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat.

Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang mendiami daerah tertentu sehingga dalam perkembanganya muncul berbagai kelompok sosial yang lahir dan terbentuk lembaga-lembaga yang ada di desa baik itu Rt, Rw, TP-PKK, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ), Posyandu,Karang Taruna, suka duka, dadia , dan lain-lain yang ada di Desa itu sendiri.

Secara umum dalam melaksanakan tugasnya lembaga itu membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat Desa  meliputi Partisipatif, memilihara dan mengembangkan menggerakkan partisipatif gotong royong dan swadaya masyarakat.

Sekretaris Desa menyampaikan lembaga-lembaga yang ada di desa baik itu Rt, Rw, TP-PKK, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Posyandu,Karang Taruna, suka duka, dadia , dan lain-lain yang ada di Desa akan di jadikan Peraturan Desa, supaya nanti mempermudah memberikan bantuan.

Kegiatan sosialisasi ini langsung di hadiri oleh Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa, Ketua BPD Pengulon bersama Anggota, Ketua LPM Pengulon, Ketua TP-PKK Desa Pengulon, Kelian Desa Adat Pengulon, Kelian Subak Pengulon, Kelian Subak Abian, Ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa, Ketua Lembaga Desa Adat.

Komentar atas SOSIALISASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG LKD DAN LAD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar