Musdes Penyepakatan Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
23 Agustus 2022 13:31:28 WITA
Pengulon – 23 Agustus 2023 Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021, pada pukul: 11.00 Wita Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menyelenggarakan Rapat Musyawarah Desa Penyepakatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Musyawarah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon secara langsung di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh I Ketut Widiada Kasi Pembangunan, Putu Parta Kasi Pemerintahan, Korwil Pendidikan Kec. Gerokgak, Staf Puskesmas Gerokgak 1, Pendamping Desa Kec. Gerokgak, Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa Pengulon, Kelian Desa Adat Pengulon, Ketua LPM bersama Anggota, Kader Posyandu, Kader BKB, Kader BKL, Tokoh Masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala TK Gayatri Kumara, Ketua Karang Taruna, Ketua Bumdes Jagadhita, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pengulon, Ketua KP Spam Sudhhamala, Kelian Subak Abian dan Kelian Subak Sawah, Ketua Pokdarwis Nusantara, Kelompok Penerima Manfaat UPK.
Komentar atas Musdes Penyepakatan Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- PELINDO BERBAGI
- Hari Air Sedunia 2025 dan HUT Kota Singaraja ke-421
- SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAHUN CAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H
- Mini Lokakarya Stunting Kecamatan Gerokgak Bahas Intervensi Pencegahan
- Laporan Infografik APBDes Tahun Aggaran 2024 dan Infografik APBDes Tahun Anggaran 2025
- PEMBANGIAN 25 PAKET SEMBAKO DARI MAHA SURYA MOTOR