Musdes Penyepakatan Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama

23 Agustus 2022 13:31:28 WITA

Pengulon – 23 Agustus 2023 Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021, pada pukul: 11.00 Wita Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menyelenggarakan Rapat Musyawarah Desa Penyepakatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Musyawarah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon secara langsung di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh I Ketut Widiada Kasi Pembangunan, Putu Parta Kasi Pemerintahan, Korwil Pendidikan Kec. Gerokgak, Staf Puskesmas Gerokgak 1, Pendamping Desa Kec. Gerokgak, Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa Pengulon, Kelian Desa Adat Pengulon, Ketua LPM bersama Anggota, Kader Posyandu, Kader BKB, Kader BKL, Tokoh Masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala TK Gayatri Kumara, Ketua Karang Taruna, Ketua Bumdes Jagadhita, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pengulon, Ketua KP Spam Sudhhamala, Kelian Subak Abian dan Kelian Subak Sawah, Ketua Pokdarwis Nusantara, Kelompok Penerima Manfaat UPK.

Komentar atas Musdes Penyepakatan Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar