Musdes Penyepakatan Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
23 Agustus 2022 13:31:28 WITA
Pengulon – 23 Agustus 2023 Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021, pada pukul: 11.00 Wita Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menyelenggarakan Rapat Musyawarah Desa Penyepakatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Musyawarah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon secara langsung di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh I Ketut Widiada Kasi Pembangunan, Putu Parta Kasi Pemerintahan, Korwil Pendidikan Kec. Gerokgak, Staf Puskesmas Gerokgak 1, Pendamping Desa Kec. Gerokgak, Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa Pengulon, Kelian Desa Adat Pengulon, Ketua LPM bersama Anggota, Kader Posyandu, Kader BKB, Kader BKL, Tokoh Masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala TK Gayatri Kumara, Ketua Karang Taruna, Ketua Bumdes Jagadhita, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pengulon, Ketua KP Spam Sudhhamala, Kelian Subak Abian dan Kelian Subak Sawah, Ketua Pokdarwis Nusantara, Kelompok Penerima Manfaat UPK.
Komentar atas Musdes Penyepakatan Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024