Bersih-Bersih Sampah Plastik

30 September 2022 11:41:44 WITA

Dalam Rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sabtu, 30 September 2022 Pemerintah Desa Pengulon bersama Ketua BPD Pengulon dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP-PKK dan Anggota, Kelian Desa Adat dan Prajuru, Ketua Pokdarwis dan Anggota, Ketua Karang Taruna dan Anggota, Ketua Bumdes dan Anggota, dan Penerima Manfaat PKH melaksanakan Bersih-Bersih Sampah Plastik yang berlokasi di Jalan Menuju Pantai Karang Rata, Sepanjang Jalan Utama dan Jalan Desa.
Jumlah Sampah Plastik yang terkumpul di Desa Pengulon 73 KG.
Semoga dengan kegiatan ini bisa mengurangi sampah plastik yang ada di Desa Pengulon. #BankSampahPelitaPengulon
#PengulonBerseri (Bersih, Sehat, Rapi dan Indah )

Komentar atas Bersih-Bersih Sampah Plastik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar