Bersih-Bersih Sampah Plastik
30 September 2022 11:41:44 WITA
Dalam Rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sabtu, 30 September 2022 Pemerintah Desa Pengulon bersama Ketua BPD Pengulon dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP-PKK dan Anggota, Kelian Desa Adat dan Prajuru, Ketua Pokdarwis dan Anggota, Ketua Karang Taruna dan Anggota, Ketua Bumdes dan Anggota, dan Penerima Manfaat PKH melaksanakan Bersih-Bersih Sampah Plastik yang berlokasi di Jalan Menuju Pantai Karang Rata, Sepanjang Jalan Utama dan Jalan Desa.
Jumlah Sampah Plastik yang terkumpul di Desa Pengulon 73 KG.
Semoga dengan kegiatan ini bisa mengurangi sampah plastik yang ada di Desa Pengulon. #BankSampahPelitaPengulon
#PengulonBerseri (Bersih, Sehat, Rapi dan Indah )
Komentar atas Bersih-Bersih Sampah Plastik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024