SIDAK PENDUDUK DI DESA PENGULON

19 Oktober 2022 13:30:53 WITA

Pengulon – 19 Oktober 2022 Dalam rangka penertiban penduduk pendatang di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali Tim Gabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Melakukan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.

Kegiatan ini sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing. Sidak di mulai pada pukul 10.00 Wita yang di dampingi oleh Perbekel Pengulon, Kasi Pemerintahan Pemdes Pengulon, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kelian Banjar Dinas Tegallantang, Babinsa dan Babinkamtibmas Pengulon, Linmas dan Polsek Celukan Bawang. Sidak kali ini menyasar penduduk pendatang di Warung Pojok yang bertempat di Banjar Dinas Tegallantang Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak dari hasil yang ada menemukan 14 penduduk pendatang non permanen, nantinya penduduk tersebut akan di buatkan surat pendaftran penduduk non permanen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Komentar atas SIDAK PENDUDUK DI DESA PENGULON

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar