SIDAK PENDUDUK DI DESA PENGULON
19 Oktober 2022 13:30:53 WITA
Pengulon – 19 Oktober 2022 Dalam rangka penertiban penduduk pendatang di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali Tim Gabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Melakukan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan ini sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing. Sidak di mulai pada pukul 10.00 Wita yang di dampingi oleh Perbekel Pengulon, Kasi Pemerintahan Pemdes Pengulon, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kelian Banjar Dinas Tegallantang, Babinsa dan Babinkamtibmas Pengulon, Linmas dan Polsek Celukan Bawang. Sidak kali ini menyasar penduduk pendatang di Warung Pojok yang bertempat di Banjar Dinas Tegallantang Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak dari hasil yang ada menemukan 14 penduduk pendatang non permanen, nantinya penduduk tersebut akan di buatkan surat pendaftran penduduk non permanen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Komentar atas SIDAK PENDUDUK DI DESA PENGULON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024