Kondisi Umum Desa Pengulon

31 Januari 2017 19:19:07 WITA

LATAR BELAKANG

Dalam rangka peningkatan Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang  merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perencanaan pembangunan desa ini didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Data dan informasi tersebut mencakup, penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, arah kebijakan pembangunan desa, keuangan desa, profil desa, informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mewujudkan kemandirian desa perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi kepada transparansi, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat yang diperlukan suatu sistem akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan desa yang merupakan tolak ukur penilaian pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa dalam kurun waktu tertentu.  Untuk itu perlu disusun Rencana Pembangunan Desa Pengulon  Kecamatan Gerokgak , Kabupaten Buleleng, Periode tahun 2011   s/d  2015

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng , tahun 2011 – 2015 dalam kurun 5 (lima ) Tahun kedepan  tersebut perlu disusun guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelayanan publik serta pengelolaan sumber daya dengan melakukan perubahan kearah perbaikan.  Perubahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang di masyarakat sesuai dengan potensi    yang dimiliki. Sehingga tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu dengan tahapan-tahapan yang konsisten dan berkelajutan, demi mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta untuk mencapai visi desa Patas  yang dicita-citakan.

             Untuk itu program yang dikembangkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) Patas tahun 2011-2015 merupakan perencanaan strategis Desa, maka dibuatlah peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Des) tahun 2011-2015.

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dimaksudkan sebagai pedoman umum dan arahan kebijaksanaan pembangunan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terintegrasi. Secara umum tujuan penyusunan Rencana Pembangunan Desa adalah untuk mewujudkan visi dan mengemban misi desa Pengulon demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Tujuan penyusunan RPJM desa Pengulon adalah;

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
  4. Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

 

Landasan Hukum

Landasan Hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Pengulon meliputi :

  1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila
  2. Landsan Konstitusional, yaitu Undang-undang Dasar 1945
  3. Landasan Operasional antara lain :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2006 )

 

Lebih lanjut dapat ditegaskan, berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.  Undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa, melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu.   Disamping itu otonomi akan memberikan kesempatan kepada desa untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri dan mewujudkan kemandirian desa dalam menetukan  proses perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengendaliannya pembangunan didesa secara partisipatif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintan No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa,  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota yang disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa

 

Pengertian

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, maksud & tujuan, arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, program kerja desa yang dipadupadankan/diselaraskan dengan  program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, arah kebijakan pembangunan daerah secara makro.

Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa  maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa, yang ditetapkan dalam Keputusan Perbekel.

Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
  3. Keuangan desa;
  4. Profil desa;
  5. Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan   masyarakat.

A. Kondisi Geografis.
Secara administratif Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng merupakan salah satu dari 14 desa di wilayah Kecamatan Gerokgak yang terletak kurang lebih 1 km kearah utara dari kecamatan Seririt. Desa Pengulon merupakan desa dengan ketinggian 1 meter diatas permukaan air laut.

Desa Pengulon,Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali memiliki luas wilayah 15,17 hektar dan Desa Pengulon terletak pada posisi 08 12,01,8 Lintang Selatan dan 140 49.43,4 Bujur Timur.

Iklim Desa Pengulon mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut berpengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Pengulon. Iklim suatu daerah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman dan kelangsungan hidup binatang ternak. Kondisi geografis Desa Pengulon umumnya merupakan perbukitan dan persawahan.

B. Keadaan Demografi

Jumlah penduduk di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Tahun 2018 adalah 4200 Jiwa , terdiri dari 2.147 laki-laki dan 2.053 Perempuan. Jumlah kepala keluarga di Desa Pengulon sebanyak 1.240 KK. Secara umum penduduk Desa Pengulon bermata pencaharian petani, buruh tani, dan karyawan perusahaan swasta dll.

C. Kondisi Ekonomi

Dengan adanya beberapa bentuk pendekatan program pemerintah baik yang bersifat carity berupa BLT dan Raskin maupun program-program jangka menengah yang bersifat pemberdayaan melalui PNPM dan bantuan-bantuan hibah dari pemerintah Pusat maupun Daerah, menunjukkan adanya peningkatan gairah perekonomian masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari meningkatan produksi (pertanian/ perikanan/ perkebunan/ tambang/jasa dsb) dari tahun 2009 .menjadi sebesar 70% pada tahun 2010

Disamping itu apabila dilihat dari tata guna tanah yang dimanfaatkan oleh penduduk Desa Pengulon yang sebagian besar adalah lahan Pertanian, menunjukkan bahwa masyarakat Desa Pengulon .mayoritas bekerja sebagai Petani Tanaman yang dibudi dayakan meliputi tanaman buah/palawija/ seperti( mangga, anggur, jeruk, Kelapa ) dan tanaman hortikultura ( cabe, Kunyit ) dan tanaman pangan (padi, jagung, ketela pohon, ubi jalar, kacang tanah).

Selain komoditas pertanian, sebagian penduduk juga bekerja dan mengembangkan sektor industri kecil antara lain pembuatan minyak kelapa, slipir, ingka, bingkai foto, batako dan lainnya.

Disamping itu ada juga pedagang keliling yang menjual hasil bumi dari Desa Pengulon .langsung ke konsumen di perumahan-perumahan.

Selain mata pencaharian diatas, penduduk Desa  Pengulon juga berprofesi sebagai guru, TNI,  karyawan swasta, tenaga medis, dll.

Hal yang mulai dikembangkan di Desa Pengulon sebagai salah satu usaha untuk mendongkrak perekonomian masyarakat antara lain adalah usaha pengembangan sektor Peternakan .dengan usaha pengembangan Sapi, Babi, ayam dan Kambing yang lebih dikenal dengan nama Gapoktan Desa Pengulon. Sedangkan untuk mendukung usaha peningkatan hasil usaha di bidang Pertanian dan usaha penyelamatan lingkungan dimasing-masing Dusun yang ada di Desa Pengulon dibentuk kelompok tani dan kelompok Nelayan sesuai dengan usaha masing-masing yang ada di dalam kelompok masyarakat.

D. Potensi

 

E. Program Pembangunan Desa

Melihat potensi dan masalah yang dimiliki Desa Pengulon  ditentukan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2011-2015 untuk mewujudkan Visi dan Misi pembangunan yang telah ditetapkan pada bidang-bidang pembangunan adalah sebagai berikut :

Bidang Pertanian dan Peternakan

  1. Meningkatkan produksi dibidang pertanian dan peternakan untuk menunjang pembangunan perekonomian masyarakat.
  2. Menggunakan metode pertanian organik untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati.

Bidang Pendidikan

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui jalan peningkatan kwalitas SDM, sarana prasarana serta ekstrakurikuler.
  2. Menuntaskan wajib belajar 9 tahun sesuai program yang telah dicanangkan pemerintah.
  3. Mengurangi angka putus sekolah di masyarakat dan memberantas buta aksara melalui pendidikan non formal.
  4. Meningkatkan aktifitas serta kreatifitaswarga melalui pendidikan keterampilan hidup.

 

Bidang Sosial Budaya

  1. Mengembangkan nilai-nilai budaya daerah di masyarakat.
  2. Meningkatkan fasilitas penunjang kegiatan pengembangan budaya daerah sesuai dengan kemampuan serta keahlian masyarakat.
  3. Meningkatkan kerukunan antar masyarakat mengingat.

Bidang Perikanan dan Kelautan

  1. Meningkatkan sarana prasarana bagi nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan.
  2. Mengoptimalkan peran kelompok nelayan dalam meningkatkan pengetahuan serta informasi yang berguna bagi masyarakat nelayan.
  3. Ikut serta menjaga kelestarian biota laut
  4. Mewujudkan nelayan yang ramah lingkungan

 

Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat desa.
  2. Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan lansia.
  3. Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader kesehatan desa.
  4. Tertib admnistrasi penduduk yang tergolomg Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah.

Bidang Sarana dan Prasaran Penunjang

  1. Mempertahankan kondisi prasarana jalan dan jembatan yang ada baik jalan desa ataupun dusun dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan prasarana jalan dan jembatan yang ada baik jalan desa ataupun jalan dusun untuk meperlancar dan memudahkan transportasi untuk kepentingan masyarakat desa.
  3. Membuka dan membangun jalan dan jembatan yang baru untuk membuka isolasi di wilayah Banjar Dinas di Desa Pengulon
  4. Mempertahankan kondisi prasarana Drainase yang ada dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
  5. Penerangan jalan disetiap gang antar Banjar Dinas untuk kepentingan masyarakat.

Bidang Ekonomi

  1. Memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam seoptimal mungkin untuk menghasilkan produk industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang memiliki nilai tambah serta aktivitas perdagangan yang mampu menunjang pembangunan di desa.
  2. Meningkatkan pembangunan pertanian lahan kering (perkebunan) melalui peningkatan produksi, pasca panen dan pemasaran yang berwawasan agribisnis, dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya tanah dan air yang tersedia.
  3. Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak, nelayan atau usaha mikro dan kecil lainnya) yang bertumpu pada mekanisme pasar dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
  4. Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatan kesejahteraan keluarga melalui penambahan permodalan dan bimbingan dan penyuluhan.
  5. Mengoptimalkan pengelolaan/penggunaan dana atau pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah daerah ataupun pusat dengan efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
  6. Mendorong peningkatan pertumbuhan dan pengembangan koperasi berbasis masyarakat dan lembaga keuangan mikro di desa untuk dapat meningkatkan akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil di desa untuk dapat meningkatkan volume usaha ekonomi kerakyatan yang tumbuh didesa.
  7. Mendorong pembangunan pariwisata yang tumbuh di desa untuk memperluas kesempatan kerja dan mendorong pengembangan usuha-usaha lain yang diakibatkan oleh pembangunan pariwisata sebagai dampat ikutannya, dengan memperhatikan adat, budaya dan pelestarian lingkungan berdasarkan Tri Hita Karana.

 Bidang sosial dan Kebudayaan

  1. Memperkuat kelembagaan dan sumberdaya manusia, sarana prasarana pertahanan sipil (Hansip) untuk mengamankan wilayah Desa Patas.
  2. Memelihara yang sudah ada dan membangun sarana pos keamanan lingkungan sebagai fasilitas POSKO Desa.
  3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
  4. Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agama melalui peningkatan SDM dibidang pendidikan keagamaan dan peningkatan sarana prasarana yang memadai.
  5. Memberikan penyuluhan, agama terpadu kepada umat sedharma dimasing-masing banjar adat, generasi muda serta memantapkan pelaksanaan upakara keagamaan dan susila/etika umat beragama.
  6. Mengembangkan dan melestraikan kelembagaan sosial budaya yang tumbuh di masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana prasarana penunjang selayaknya.

 

Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Peran Perempuan

  1. Membantu pemerintah dan pendataan Rumah Tangga Miskin serta membatu tertib administrasi kependudukan terutama keluarga miskin sebagai perlindungan hukum dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan, membantu seluruh intervensi dan kebijakan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan.
  2. Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan dalam partisipasinya dalam memperjuangkan kesetraan dan keadilan gender.
  3. Meningkatkan partisipasi dan kemandirian organisasi perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengadaan saran prasarana penunjangnya.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar