Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon
08 Januari 2026 11:27:08 WITA
Pengulon 08 Januari 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke Desa Pengulon, Kecamatam Gerokgak, Kabupaten Buleleng salah satunya ke rumah warga Disabilitas yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Perekaman E-ktp yang di laksanakan oleh dinas dukcapil di Desa Pengulon di dampingi oleh Operator Desa dan Kasi Pemerintahan.
Kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Berikut kami sampaiakn hasil penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola di Desa Pengulon, sebagai berikut :
1. Disabilitasn sejumlah : 1 Orang
2. Usia 16 Tahun ke atas wajib E-ktp tercecer : 3 Orang
Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Ikhlas ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.
Komentar atas Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES KHUSUS EVALUASI DAN VERIFIKASI BLT-DD TAHUN 2026
- Perbekel Pengulon Mendampingi TP PKK Kabupaten Buleleng Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Aksi Sosial
- Penetapan Rancangan Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Pengulon Tahun 2025 menjadi Perdes.
- Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Jagat Ditha Pengulon Tahun 2025
- Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M
- Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025


.jpeg)
.jpeg)












