Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon

08 Januari 2026 11:27:08 WITA

Pengulon 08 Januari 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke Desa Pengulon, Kecamatam Gerokgak, Kabupaten Buleleng salah satunya ke rumah warga Disabilitas yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Perekaman E-ktp yang di laksanakan oleh dinas dukcapil di Desa Pengulon di dampingi oleh Operator Desa dan Kasi Pemerintahan.

Kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Berikut kami sampaiakn hasil penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola di Desa Pengulon, sebagai berikut :

1. Disabilitasn sejumlah : 1 Orang

2. Usia 16 Tahun ke atas wajib E-ktp tercecer : 3 Orang

Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Ikhlas ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.

Komentar atas Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar