RAHASIA MASKER DI DESA PENGULON
01 Maret 2021 14:14:22 WITA
Pengulon, 01 Februari 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak Kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam sidak kali ini terdata ada Kurang Lebih 10 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).
Komentar atas RAHASIA MASKER DI DESA PENGULON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Singa Pinter (Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi)
- Rapat Koordinasi Penanganan Rabies di Desa Pengulon
- World Cleanup Day (WCD) Indonesia Tahun 2025
- World Cleanup Day (WCD) Indonesia Tahun 2025
- PERBEKEL PENGULON MENYERAHKAN PERLENGKAPAN UPARACA RING PURA TAMAN DAN PURA DALEM DESA ADAT PENGULON
- Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
- Rahina Saraswati