Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang APBDes Tahun Anggaran 2024
12 Desember 2023 12:40:53 WITA
Pengulon – 12 Desember 2023 Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menyelenggarakan Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang APBDes Tahun Anggaran 2024. Musdes bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon pada pukul 10.00 Wita yang di bukak secara langsung oleh Sekretaris BPD. Musdes tersebut secara langsung di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Perbekel Pengulon bersama Staf Pemdes, Ketua Bumdes Jagaditha, Ketua LPM bersama Anggota, Ketua TP-PKK Pengulon, Tokoh Masyarakat, Bhabinsa Pengulon.
Dalam musyawarah ini dibahas dan disepakati kegiatan yang menjadi prioritas di Desa untuk tahun anggaran 2024. Tentu saja dengan mengacu pada usulan masyarakat dan telah tertuang dalam RPJM Desa. Yang perlu diperhatikan dalam penyepakatan ini adalah pencermatan kegiatan prioritas nasional dan program kabupaten untuk dimasukkan dalam RKP Desa sebelum penentuan program prioritas di Desa. Karena keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa ditentukan komitmen Pemerintah dan masyarakat desa saling bekerja sama membangun desa. Maka dari itu penyusunan RKP Desa yang benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju desa mandiri.
Komentar atas Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang APBDes Tahun Anggaran 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Upacara Pakelem serangkaian Pujawali Pura Agung Pulaki
- MONITORING PELAKSANAAN PEMASANGGAN DPT
- PENYERAHAN BANTUAN ALAT SEKOLAH DASAR
- Bimtek Implementasi Sipades 3.0
- RAHINA PURNAMA RING KANTOR PERBEKEL PENGULON
- Musdes Penetapan Rancangan Perdes Perubahan APBDes Tahun 2024 Menjadi Perdes
- Informasi Perekaman E-KTP