Pengukuhan Perpanjangan Masa Perbekel dan BPD Desa Pengulon

01 Juli 2024 08:34:32 WITA

Pengulon - 28 Juni 2024 Dalam rangka perpanjangan Perbekel dan anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam kesempatan ini perbekel pengulon ikut hadir dalam perpanjangan masa jabatan perbekel bersama BPD Pengulon. Dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja. SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, didampingi Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1609/Buleleng kepada 129 Perbekel dan 731 anggota BPD se-Kabupaten Buleleng. Pj. Bupati Buleleng Harapannya kedepan kepala maupun perangkat desa terus meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan pembangunan yang dapat berdampak kepada masyarakat. Selain itu, untuk persiapan Pilkada serentak semua Perbekel, BPD maupun tokoh masyarakat agar memastikan ikut serta menjaga kondusifitas dan memilih pemimpin yang mampu memajukan Buleleng.

Komentar atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Perbekel dan BPD Desa Pengulon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kotak Pesan

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar