Musrenbang Desa Pengulon

18 September 2024 13:49:32 WITA

Pengulon, 18 September 2024 Pemerintah Desa Pengulon menyelenggarakan tiga ( 3 ) Angenda rapat yaitu : 1. Musrenbang Desa Penyusunan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025, 2. Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2025, 3. Musrenbang Desa Penyusunan Perubahan RKP Tahun 2024.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon, pada pukul : 09.00 Wita Sekretaris Desa Pengulon secara langsung membukak acara rapat tersebut. Sekretaris Desa menjelasan tujuan utama dari Musrenbang Desa adalah untuk membahas dan menyusun RKP. RKP merupakan dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran dan mengarahkan program pembangunan di tingkat desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Selanjutnya sambutan dari Peserta rapat dan di lanjutkan dengan memaparan oleh sekretaris desa tentang Anggaran yang ada di Desa Pengulon.

Kegiatan ini secara langsung di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Staf Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa,  Babinsa, Bhabinkamtibmas Pengulon,  Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa, Ketua BPD bersama Anggota, Kelian Desa Adat Pengulon, Ketua LPM bersama Anggota, Kelian Subak Abian dan Subak Sawah, Ketua TP-PKK Desa Pengulon, Ketua Karang Taruna, Ketua POKDARWIS Nusantara, Kader Pembangunan Manusia, Ketua Bumdes Jagaditha, Tokoh Masyarakat, Ketua KP-SPAM Tirta Sudamala.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar