Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2024

18 Februari 2025 13:24:12 WITA

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Proses ini dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi wadah bagi warga untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa. Musdes ini berfungsi sebagai platform yang mempertemukan pemerintah desa dengan seluruh elemen masyarakat, di mana akan dibahas dan dipertanggungjawabkan realisasi APBDes.

Pengulon – 18 Februari 2025 BPD Pengulon bersama Perbekel Pengulon melaksanakan Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2024. Kegiatan ini yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengulon yang secara langsung di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengulon bersama Anggota,  Perbekel Pengulon bersma Perangkat Desa, Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Staf Kasi Pemerintahan, Pendamping Lokal Desa,  Direktur Bumdes bersama Anggota, Kelian Subak Sawah dan Subak Abian, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM bersama Anggota, Ketua TP-PKK Desa Pengulon, Kader Posyandu, BKB, BKL, Kepala TK. Gayatri Kumara, Pokdarwis, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam musdes ini, dihasilkan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum bagi pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama satu tahun. Perbekel berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa dalam batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016. Adapun proses penetapan rancangan Perdes berkenaan dengan realisasi APBDes melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa. Ini merupakan langkah konkret dalam menerapkan Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan Perbekel untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati melalui Camat setiap tahunnya. Dengan demikian, semua informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.

Di dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan desa, terdapat tanggung jawab yang diemban untuk mendukung kemakmuran masyarakat secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang ekonomi warga. Hasil dan pelaksanaan dari program-program yang ada termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2024, yang disusun dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, dan kesadaran lingkungan. Ini semua bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Rincian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan APBDes dapat ditemukan dalam lampiran Peraturan Desa ini, yang mencakup laporan keuangan, realisasi kegiatan selama periode anggaran, serta daftar program sektoral dan program-program lain yang berkontribusi untuk desa. Dan setelah hasil musdes Laporan LPJ APBDes Tahun 2024 akan di Publikasikan di media sosial dan akan di bender di tempel di masing-masing dusun.

Komentar atas Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar