Pendataan Penduduk Non Permanen dan Pelayanan IKD di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak

05 Maret 2025 08:20:58 WITA

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa, kegiatan ini yangg secara langsung di dampingi oleh Sekretaris Desa, Kelian Banjar Dinas dan Linmas Pengulon.
Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Pengulon, 04 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak.
Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak sebanyak 18 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:
     - Baru                 : 09 Orang
     - Perpanjangan : 09 Orang
2. Pelayanan IKD di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak sejumlah 27 Akun, dengan rincian sebagai berikut :
    - Registrasi baru : 17 akun
    - Aktivasi ulang  : 10 akun

Komentar atas Pendataan Penduduk Non Permanen dan Pelayanan IKD di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

Lagu

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar