MUSDES KHUSUS EVALUASI DAN VERIFIKASI BLT-DD TAHUN 2026

27 Februari 2026 12:09:59 WITA

Program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang dilaksanakan oleh desa memberi indikasi kemampuan desa dalam mengelola program bantuan sosial secara transparan dan akuntabel. Kunci utamanya adalah musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif.

Pengulon – 27 Februari 2026 Dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) melaksanakan Musdes Evaluasi, Verifikasi dan Penyepakatan BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini di mulai pada pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon. Musdes secara langsung di bukak oleh Anggota BPD yang di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Luh Manik Kasi Sosoal dan Budaya Kecamatan Gerokgak, Pendamping Desa, Bapak Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM bersama Anggota, Ketua TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Masyarakat Miskin, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Musdes Evaluasi, Verifikasi dan Penyepakatan BLT-DD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Jalannya musyawarah diawali dengan penyampaian dasar hukum oleh Sekretaris Desa Pengulon terkait ketentuan BLT DD Tahun 2026. Hal ini disampaikan atau dibacakan sebagai bahan untuk bermusyawarah dan tentunya juga didasarkan pada kondisi riil masyarakat pada saat ini. Bapak Perbekel pengulon dalam sambutannya menyampaikan  bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

Pada akhir musyawarah diperoleh kata sepakat Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk Desa Pengulon  sebanyak  12 Keluarga Penerima Manfaat ( Bd. Tegallantang sebanyak 5 KPM, Bd. Bukit Sari 4 KPM dan Bd. Munduk Sari 3 KPM ) keputusan ini diambil setelah Evaluasi, Verifikasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat dan memang betul-betul layak untuk mendapatkan bantuan. Baik Perdusun secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Dusun/Banjar Dinas masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat. Setiap KPM BLT DD Tahun 2026 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama setahun atau 12 (dua belas bulan) yang dikuatkan atau ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Komentar atas MUSDES KHUSUS EVALUASI DAN VERIFIKASI BLT-DD TAHUN 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Cuaca

booked.net

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar