Rapat Penetapan Rancangan Perdes Tentang APBDes Tahun 2021

23 Desember 2020 14:16:36 WITA

Pengulon, 23 Desember 2020. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha menghadiri dan didampingi Bpak Perbekel Pengulon ( Drs. Nyoman Juliana ) dalam rapat Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Desa Pengulon. Dalam rapat kali ini langsung di hadiri oleh Perangkat Desa Pengulon, Ketua BPD beserta Anggota, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Ketua LPM Desa Pengulon.

Sebelum dilaksanakan penetapan diawali dengan pengarahan dari Perbekel Pengulon yang menyampaikan bahwa, penetapan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa merupakan tahapan yang harus dilaksanakan yang sudah menyesuaikan dengan 5 bidang diantaranya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kedaruratan.

Untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 Desa Pengulon, Peserta Rapat menyepakati  untuk dijadikan Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2021.

Komentar atas Rapat Penetapan Rancangan Perdes Tentang APBDes Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar