RAHASIA MASKER DI DESA PENGULON
01 Maret 2021 14:14:22 WITA
Pengulon, 01 Februari 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak Kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam sidak kali ini terdata ada Kurang Lebih 10 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).
Komentar atas RAHASIA MASKER DI DESA PENGULON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- PELINDO BERBAGI
- Hari Air Sedunia 2025 dan HUT Kota Singaraja ke-421
- SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAHUN CAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H
- Mini Lokakarya Stunting Kecamatan Gerokgak Bahas Intervensi Pencegahan
- Laporan Infografik APBDes Tahun Aggaran 2024 dan Infografik APBDes Tahun Anggaran 2025
- PEMBANGIAN 25 PAKET SEMBAKO DARI MAHA SURYA MOTOR