Musyawarah Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perdes Tentang APBDesa Tahun 2022
07 Desember 2021 12:40:59 WITA
Dalam rangka persipan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2022. Dalam Undang- undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai fungsi yaitu, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Maka dari itu Selasa, 07 Desember 2022 Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Prov. Bali menyelenggarakan Musyawarah Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perdes Tentang APB Desa Pengulon Tahun 2022. Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon pada pukul 09.00 Wita. Rapat yang di hadiri oleh Camat Gerokgak yang diwakili oleh Saf Kasi Pemerintahan, Ketua BPD Pengulon bersama Anggota, Pendamping Desa, Perbekel Pengulon yang diwakili oleh Sekretaris Desa bersama Staf, Ketua LPM, Ketua Bumdes, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Karang Taruna, Kelian Subak Pengulon, Kelian Subak Abian, Kader Posyandu, PLKB Pengulon, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pengulon. Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Bendahara BPD ( Ibu Helliah ) dan di lanjutkan dengan sambutan Bapak Camat Gerokgak, Bapak Perbekel Pengulon, Ketua BPD, dan Pendamping Desa. Dalam kesempatan tersebut Sekdes memaparkan tentang RKPD Desa Pengulon Tahun 2022. Dan Selanjutnya BPD Desa Pengulon telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tahun 2022 yang diajukan oleh Perbekel Desa pengulon dalam musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perbekel dan BPD. RKPDesa Tahun 2022 sudah ditetapkan di Pengulon pada tanggal 07 Desember 2021, maka Pemerintah Desa Pengulon dalam hal ini Pelaksana Kegiatan Anggaran(PKA) Kaur/Kasi sudah bisa menyusun rencana anggaran biaya untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 tetap mengacu pada RPKDesa Tahun 2022.
Komentar atas Musyawarah Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perdes Tentang APBDesa Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES KHUSUS EVALUASI DAN VERIFIKASI BLT-DD TAHUN 2026
- Perbekel Pengulon Mendampingi TP PKK Kabupaten Buleleng Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Aksi Sosial
- Penetapan Rancangan Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Pengulon Tahun 2025 menjadi Perdes.
- Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Jagat Ditha Pengulon Tahun 2025
- Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M
- Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)













