Musdes Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Pengulon

11 Mei 2022 13:25:54 WITA

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan sosial dan ekonomi pedesaan. Untuk mendorong perkembangan BUMDes pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes menjadi Badan Hukum. Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usaha. Undang-Undang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Pendirian BUMDes sendiri bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi usaha pedesaan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, BUMDes semakin didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan sosial dan ekonomi pedesaan. Untuk mendorong perkembangan BUMDes pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes menjadi Badan Hukum.

Baca artikel detiknews, "BUMDes Berbadan Hukum dan Penyerapan Tenaga Kerja" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5942913/bumdes-berbadan-hukum-dan-penyerapan-tenaga-kerja.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tanggal 19 April 2022 Pemerintah Desa Pengulon, Ke. Gerokgak, Kab. Buleleng, Prov. Bali mendaftarkan Nama Bumdes melalui Aplikasi http://bumdes.kemendesa.go.id/ dan di setujui oleh Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 19 April 2022, Nama Bumdes Pengulon yaitu BUM DESA JAGAT DITHA PENGULON. Selanjutnya Pemerintah Desa Pengulon dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) melaksanakan Musdes Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Pengulon ( Rabu, 11 April 2022 ). Rapat yang di bukak oleh Sekretaris BPD dan beliau menyampaikan susunan musdes pada pukul 09.10 Wita.

Musdes secara langsung di hadiri oleh Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Kasi Pembangunan Kec. Gerokgak, Pendamping Desa, Perbekel Pengulon bersama Staf, Ketua BPD bersama Anggota, Kelian Desa Adat Pengulon, Ketua Bumdes BUM DESA JAGAT DITHA PENGULON bersama Anggota, Ketua LPM bersama Anggota, Ketua TP PKK Desa Pengulon, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pengulon. Pada Pukul 09.30 Wita di lanjutkan dengan sambutan dan sekaligus membukak acara Ketua BPD Pengulon, Sambutan Bapak Perbekel Pengulon, Sambutan Bapak Camat Gerokgak, Sambutan Pendaping Desa, Sambutan Kelian Desa Adat Pengulon. Dan Sekretaris Desa secara langsung memaparkan Materi Peraturan Bumdes, Peraturan Desa, rancangan-rancangan AD ART BUMDES dan Lain-Lain. Selanjutkan Peserta Musdes menyetujui Nama Bumdes yang semula BUM DESA JAGAT DITHA menjadi  BUM DESA JAGAT DITHA PENGULON dan menyetujui  Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Pengulon.

Dokumen Lampiran : Musdes Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Pengulon


Komentar atas Musdes Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Pengulon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar