Pembinaan LPM Desa Pengulon Tahun 2021
08 Desember 2021 08:47:44 WITA
Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Karena pada hakikatnya LPM membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan LPM ( Rabu, 08 Desember 2021 ) bertempat di Aula Kantor Perbekel Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Prov. Bali. Pembinaan yang di pada pukul 09.00 Wita yang di hadiri oleh Perbekel Pengulon bersama Staf, Narasumber Dari Kecamatan Gerokgak yang di wakili oleh Bapak Putu Parta, Ketua LPM dan Anggota.
Perbekel Pengulon dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan, LPM sebagai lembaga yang ada di Desa agar menjadi pionir semangat pembangunan agar masyarakat mau bergotong royong guna mewujudkan Desa Pengulon yang maju dan lebih baik lagi. Camat Gerokgak yang di wakili oleh kasi Pembangunan sekaligus sebagai Narasumber mengatakan poin pentingnya disini adalah dengan kehadiran LPM itu bertujuan untuk peningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini untuk berpartisipasi dan melihat bagaimana pembangunan serta pemberdayaan di desa.
Latar Belakang LPM adalah Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO IV/MPR/1999 tentang GBHN dan UU no 22 tahun 1999 /MPR tentang pemerintahan Desa, Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan Pemberdayaan masyarakat dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa , UU no 2 thn 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa , Dalam Penjelasan Pasal 108 UU di maksud dinyatakan bahwa di Desa dengan di bentuk Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan di tetapkan dengan peraturan Desa. Lembaga yang di maksud merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan masyarakat Desa, Keputusan Presiden Republik Indonesia no 49 tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan masyarakat Desa atau sebutan lainnya. Dalam salah satu Pasalnya antara lain menyebutkan bahwa penggunaan nama LKMD atau sebutan lain di tetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan kondisi sosial budaya masyarakat , Dalam temu LKMD tingkat Nasional telah mendeklarasikan nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD ) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ). Tujuan diadakannya atau dibentuk Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di desa pengulon antara lain ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia bedasarkan pancasila dan UUD 1945, Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia, meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentesan kemiskinan. tugas dan fungsi dari LPM itu sendiri yang berdasarkan regulasi yaitu permendagri No.5 Tahun 2007 adalah menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan keamanan Desa.
Rencana Kerja LPM dalam satu tahun anggaran bisa dibuat dalam bentuk Biaya makan dan minum rapat rutin LPM sesuai kebutuhan, Biaya operasional kegiatan Bhakti Sosial LPM (BBGRM) setiap bulan Mei, Loka Karya LPM, Musrenbang Desa, Uang perjalanan dinas LPM, Alat kelengkapan LPM (Buku, Meja, Kursi dll). Pembinaan LPM dari tingkat Desa dan tingkat Kecamatan ,di rumuskan dengan program kerja PMD bid Pemberdayaan . Untuk Mendapatkan fasilitas anggaran dari Pemerintah karena LPM tidak Mengelola dana yang bersumber dari pemerintah. Sasaran LPM disini untuk Terwujudnya Kerja sama dengan Pemerintah, Terwujudnya Pembinaan LPM seluruh kabupaten Buleleng sebagai bentuk komitmen kerja sama dengan Pemerintah kabupaten Buleleng , Terwujudnya pembangunan merupakan aotfut dari hasil musrenbang tingkat desa /kelurahan bisa ada peningkatan usulan prioritas dalam program pemerintah kalau di desa di sebut APBDes dalam tahun anggaran .
Landasan hukum dari Lembaga Kemasyarakatan tertera dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN, PER-MENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, PERDA KABUPATEN BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERDA KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
Komentar atas Pembinaan LPM Desa Pengulon Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bimtek Penyaluran Bantuan Pangan
- Cek Fisik Belanja Modal dan Penerima BLT dan Ketahanan Pangan
- Cek Fisik Insfektorat Kab. Buleleng di Desa Pengulon
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2024
- LOUNCHING AKU FANTASTIS DAN SAKING BULELENG
- Posyandu Lansia di Desa Pengulon
- Pencairan BLT-DD November 2024