Bersih-Bersih Sampah Plastik
30 September 2022 11:41:44 WITA
Dalam Rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sabtu, 30 September 2022 Pemerintah Desa Pengulon bersama Ketua BPD Pengulon dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP-PKK dan Anggota, Kelian Desa Adat dan Prajuru, Ketua Pokdarwis dan Anggota, Ketua Karang Taruna dan Anggota, Ketua Bumdes dan Anggota, dan Penerima Manfaat PKH melaksanakan Bersih-Bersih Sampah Plastik yang berlokasi di Jalan Menuju Pantai Karang Rata, Sepanjang Jalan Utama dan Jalan Desa.
Jumlah Sampah Plastik yang terkumpul di Desa Pengulon 73 KG.
Semoga dengan kegiatan ini bisa mengurangi sampah plastik yang ada di Desa Pengulon. #BankSampahPelitaPengulon
#PengulonBerseri (Bersih, Sehat, Rapi dan Indah )
Komentar atas Bersih-Bersih Sampah Plastik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Laporan Infografik Realisasi APBDes Thn Aggaran 2023 dan Infografis APBDes Thn Anggaran 2024
- NILAI IDM DESA PENGULON TAHUN 2024
- Monev Rabat Beton Tahun 2024
- Pertemuan Kelompok Kerja Kampung KB
- Sosialisasi dan Advokasi Pendidikan Bidang PAUD-PNF
- Rapat Koordinasi Terkait Pemberian PMT Lokal
- Pencairan BLT-DD April Tahun 2024 Desa Pengulon Sebanyak 43 Kepala Keluarga