HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
KEGIATAN BULAN BUNG KARNO VIII TAHUN 2026
-
REMBUK STUNTING DESA PENGULON TAHUN 2026
29 Mei 2026 12:55:13 WITAPengulon – 29 Mei 2026 Dalam rangka upaya penanganan dan pencegahan stunting di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng BPD Desa Pengulon bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pengulon menyelenggarakan kegiatan rembuk stanting yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon.... ..selengkapnya
-
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA
-
HARI LAHIR PANCASILA
26 Mei 2026 07:50:32 WITAPemerintah Desa Penulon Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila... ..selengkapnya
-
Sosialisasi Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
25 Mei 2026 08:23:09 WITAPengulon - 21 Mei 2026 Kasi Pemrintahan bersama KBD menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan dan Desa yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Cabang Singaraja. Kegiatan berlangsung di Ruang Ra... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026












