HIMBAUAN PEMDES PENGULON

, 15 September 2026 08:34:16 WITA
HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA! 
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”

Artikel Terkini

  • Sembahyang Rahina Tilem

    28 Agustus 2026 07:53:07 WITA
    Sembahyang Rahina Tilem
    Pengulon - 27 Agustus 2026 Bertepatan dengan Rahinan Purnama Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa melaksanakan persembahyangan bersama di Padmasana Kantor Perbekel Pengulon. Semoga kita semua senantiasa diberkahi kebahagiaan, kedamaian, dan kesehatan.... ..selengkapnya

  • Menghadiri Acara Resepsi Pernikahan Susinggih dengan Purnama

    28 Agustus 2026 07:51:48 WITA
    Menghadiri Acara Resepsi Pernikahan Susinggih dengan Purnama
    Pengulon, 27 Agustus 2026 Perbekel Pengulon bersama Perangkat Pemerintah Desa Pengulon Menghadiri Acara Resepsi Pernikahan Susinggih dengan Purnama yang bertempat di Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, Provinsi Bali. Kami dari Pemerintah Desa Pengulon mengucapkan selamat membangun bahtera r... ..selengkapnya

  • Pemberitahuan Pelanggan PAM Desa Pengulon Tirta Sudhamala

    24 Agustus 2026 13:58:46 WITA
    Pemberitahuan Pelanggan PAM Desa Pengulon Tirta Sudhamala
    Pemberitahuan: Kepada Masyarakat Desa Pengulon Khusunya Pelanggan PAM Desa Pengulon Tirta Sudhamala karna sudah memasuki musim kemarau berkepanjangan, untuk itu air akan di berperlakuan sistem bergiliran pemakaian. Demikian untuk maklum kepada masyarakat Pelanggan PAM Desa. Salam Rahayu Sareng Sami... ..selengkapnya

  • AYOO!! SEGERA DAFTAR PERLINSOS

    24 Agustus 2026 13:53:08 WITA
    AYOO!! SEGERA DAFTAR PERLINSOS
    AYOO!! SEGERA DAFTAR PERLINSOS... ..selengkapnya

  • KUNJUNGAN TAMU DARI VIETNAM, CEK LOKASI LHD GIRI SARI

    21 Agustus 2026 10:45:29 WITA
    KUNJUNGAN TAMU DARI VIETNAM, CEK LOKASI LHD GIRI SARI
    Pengulon - 21 Agustus 2026 Bertempat di Kantor Perbekel Pengulon Ketua BPD Pengulon mengajak tamu dari vietnam untuk mengecek lokasi Lembaga Hutan Desa Giri Sari yang secara langsung di dampingi oleh Bapak Perbekel Pengulon, Ketua Lembaga Desa Giri Sari dan Perangkat Desa. Tujuan kunjungan ini adala... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar